Perhatian pada persoalan pemberhentian kepala daerah bukan hanya monopoli segelintir pihak. Kita semua berkepentingan dengan persoalan ini. Legislatif pusat ingin mengetahui bagaimana menetapkan syarat-syarat dan mekanisme pemberhentian kepala daerah dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah yang mereka bentuk. Legislatif daerah ingin mengetahui bagaimana sikap yang tepat dalam hal berkembang wacana tentang pemberhentian kepala daerah. Para kepala daerah ingin mengetahui argumentasi yang tepat dalam menelaah dan memahami aturan tentang pemberhentian mereka ditengah masa jabatan. Para politisi, aktivis LSM, pers dan badan-badan yang bergerak memegaruhi pendapat masyarakat berkepentingan mengetahui bagaimana pangaturan isu ini dalam undang-undang dan bagaimana tinjauan hukum terhadap pengaturan tersebut. Para akademisi dan mahasiswa yang berkecimpung dalam kajian ketatanegaraan dan pemerintahan dan apapun program studinya yang ingin memperkaya analisis terhadap pengaturan tentang kepala daerah, paling tidak setiap mahasiswa apa saja bidang ilmunya yang punya kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik, memerlukan pengetahuan dan wawasan tentang persoalan ini.
Buku ini menjelaskan substansi dan mekanisme pemberhentian kepala daerah. Penjelasan tersebut tidak sekedar mendeskripsikan aturan-aturan yang mengatur isu itu dalam kaidah-kaidah yang bersifat legal formal, tapi dilakukan pula analisis terhadap aturan-aturan tersebut. Karena analisis yang digunakan adalah analisis akademik, maka dibahas pula teori-teori yang relevan sebagai sandaran utama analisis. Setelah diuraikan pengaturan tentang teori-teori secara akademik dapat dipakai untuk menjelaskan pertanggungjawaban kepala daerah. Atas dasar teori ini dibahas persoalan pemberhentian kepala daerah menurut dinamikanya dari masa ke masa.
Judul : Pemberhentian Kepala Daerah.
Mekanisme Pemberhentiannya Menurut Sistem Pemerintahan di Indonesia.
Penulis : Dian Bakti Setiawan
Penerbit : Rajagrafindo Persada
Tahun Terbit : Agustus 2011
0 komentar on Pemberhentian Kepala Daerah Dalam Masa Jabatan, Mungkinkah? :
Posting Komentar