Cara menyembelih hewan sesuaai tuntunan ajaran Islam – Lebaran 2012 /1433 H sudah semakin dekat, tinggal menunggu hitungan jam lagi maka hari kemenangan akan segera datang. Tradisi di Indonesia biasanya hari ini Ibu-ibu dan bapak-bapak di rumah sudah sibuk menyiapkan hidangan untuk tamu esok hari. Tak pernah ketinggalan untuk menyembelih / memotong beberapa ekor ayam. Tetapi bagi sebagian orang ada juga yang memilih untuk membeli langsung ayam yang telah di potong di pasaran. Di kampung saya biasanya masyarakat lebih memilih untuk membeli dan memotong sendiri ayam miliknya agar lebih terjamin kehalalannya. Memotong hewan sejenis ayam meang terlihat mudah, tetapi tahukah anda bahwa hewan yang dipotong tidak sesuai tuntunan ajaran islam itu diangggap haram? Oleh karena itu kali ini saya akan memberikan beberapa cara memotong hewan sesuai tuntunan ajaran Agama Islam khususnya ayam (unggas) agar makanan kita di hari raya lebaran nanti menjadi halal di konsumsi.
Sebelumnya kita mesti memahami rukun menyembelih Hewan yaitu sebagai berikut :
1) perbuatan menyembelih,
2) orang yang menyembelih (penyembelih),
3) hewan yang disembelih dan
4) alat yang digunakan untuk menyembelih.
Cara menyembelih hewan sesuaai tuntunan ajaran Islam
Dari setiap rukun di atas harus memenuhi semua syaratnya masing-masing; Pertama, syarat sahnya perbuatan menyembelih adalah harus memutus dua urat di kerongkongan, yaitu urat pernafasan dan urat makanan dengan satu kali sembelihan saja. Ini jika memang hewannya bisa disembelih secara normal. Adapun jika tidak bisa normal, karena kondisi sulit, seperti hewan buruan yang sedang berlari atau burung yang sedang terbang, maka boleh dengan cara apapun selama bisa mematikan (membunuh), namun dengan syarat niat terhadap sasaran. Sedangkan membaca basmalah saat menyembelih atau menembak (hewan buruan) terdapat tiga pendapat ulama, yaitu 1) wajib secara mutlak; maka tidak sah, jika lupa baca basmalah. Ini pendapat sahabat Ibn Umar dan mazhab zahiri, 2) wajib, namun tetap sah jika lupa. Ini pendapat imam Malik dan Abu Hanifah, dan 3) sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Ini pendapat sahabat Ibn Abbas dan imam Syafii beserta ulama mazhabnya.
Kedua, syarat-syarat sahnya penyembelih adalah: muslim, laki-laki, baligh (dewasa), berakal, bukan orang yang sering secara sengaja meninggalkan shalat, bukan orang musyrik (kafir yang non ahlul kitab) dan bukan penyembah berhala. Ini adalah syarat-syarat yang telah disepakati ulama seluruh mazhab fiqh. Adapun ada syarat lain yang masih diperdebatkan ulama, yaitu seperti: perempuan, anak yang belum baligh, orang gila, orang yang mabuk, orang yang sering lalai shalat, pencuri atau tukang ghasab, orang ahlul kitab, beragama majusi (penyembah api) dan penyembah bintang.
Ketiga, syarat sahnya hewan yang disembelih adalah hewannya harus masih hidup dan halal dimakan dagingnya secara syara’. Sedangkan untuk hewan kurban dan aqiqah ada syarat tambahan yaitu: terbebas dari penyakit dan tidak cacat.
Keempat, syarat sahnya alat yang digunakan untuk menyembelih adalah alatnya harus tajam dan bisa memotong dan bukan dari tulang atau kuku. Sedangkan berburu hewan buruan dengan alat berupa hewan lain seperti anjing atau rajawali adalah disyaratkan harus sudah terlatih
Adapun perwatan hewan sembelihan pasca disembelih itu tidak ada aturan atau syarat yang baku menurut syariat kecuali beberapa anjuran umum, seperti yang sudah saya jawab pada pertanyaan yang lalu (coba cek arsip madadulhaqq), antara lain jangan menguliti hewan sebelum benar-benar mati, dll. Juga mencuci hewan yang masih banyak darah yang menempel itu harus dengan air mengalir agar benar-benar suci.
Itulah beberapa langkah menyembelih / memotong hewan unggas sesuai syariah Islam. Cukup mudah melakukannya bukan ? Selamat mencoba Mohon Maaf lahir dan Bathin.
0 komentar on Cara menyembelih hewan sesuai tuntunan ajaran Agama Islam :
Posting Komentar