Dua Wanita PNS Lampung Terancam Hukuman Mati

[imagetag] foto

Tangerang - Farida, 54 tahun, dan Suranti Edi, 41, pegawai negeri sipil pemerintah Lampung terancam hukuman mati. Dua janda itu ditangkap customs tactical unit(CTU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dan Polres Bandara Soekarno-Hatta di Bandar Lampung pada Rabu, 29 Februari 2012.

Keduanya sudah diintai polisi saat sedang berada di tempat jasa pengiriman barang. Sedianya mereka hendak mengambil barang kiriman dari Afrika yang belakangan diketahui sebagai sabu (mentafetamine).

Wakil Kepala Polres Bandara Ajun Komisaris Besar Tantan Sulistyana mengatakan pihaknya mencurigai dan menelusuri ke alamat penerima paket sabu seberat 40 gram dengan nilai estimasi Rp 80 juta.

"F yang menelepon ke kantor jasa titipan menanyakan apakah barang kiriman dari Afrika sudah sampai. Setelah tahu barang ada, SE mengambil paket, sementara F menunggu di dalam mobil. Begitu SE masuk ke lokasi jasa titipan kami tangkap juga F," kata Tantan.

Keduanya mengaku diupah oleh seseorang sebesar Rp 15 juta. "Kami masih dalami siapa pemberi upah itu," kata Tantan, seraya mengatakan pihaknya masih mengembangkan jaringan kedua wanita ini.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Oza Olavia, mengatakan sehari sebelumnya pada Selasa, 28 Februari 2012, tim CTU Bea dan Cukai mencurigai paket dari Benin, Afrika Barat.

Paket yang ternyata berisi 40 gram sabu dan dikemas pada bagian tengah alas sandal sepatu itu kemudian diteruskan ke alamat penerima dengan pengawalan.

Paket sabu itu dikirim oleh Sakari Awude beralamat C/89 Avenue Agustin Nicare Qrtier Avlekele, Immeuble Espace Dina, Cotonou, Benin, Afrika Barat. Sedangkan penerimanya atas nama Farida yang beralamat di daerah Rawa Laut Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Keduanya terancam dijerat dengan UU Anti Narkotika, Nomor 35/2009, Pasal 113 ayat 1 dan 2. Bahkan, hukuman bisa lebih berat lagi karena keduanya kedapatan memiliki sabu lebih dari 5 gram.

"Sanksi hukumnya bisa sampai mati, atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan denda uang 10 miliar rupiah," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, kepada Tempo, Jumat, 2 Maret 2012.

Farida dan Suranti merupakan kasus narkotika ketujuh yang ditangani Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dalam kurun dua bulan terakhir di tahun 2012.

Media Publix 03 Mar, 2012

0 komentar on Dua Wanita PNS Lampung Terancam Hukuman Mati :

Posting Komentar